Baca Juga: Bupati Simalungun Minta Pengurus dan Anggota KORPRI Lebih Mandiri
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya di antaranya uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp 40 ribu dan 1 bungkus plastik besar berisi seratusan plastik klip kecil kosong.
Menurut pengakuan tersangka YS, dia mengedarkan sabu sudah 10 kali. Sabu tersebut diambil dari anaknya yang kini masih dalam pengejaran kita," kata AKBP John.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut, katanya.
AKBP John juga menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsidi 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (TM)