Lima Puluh - Realitasonline.id | Personil Polsek Indrapura berhasil meringkus HD seorang terduga pencuri HP posisinya sedang dicharger, milik mahasiswa pada saat tidur di kamar rumahnya.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Konni H. Damanik SH MH, penangkapan HD berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 171 / X / 2023/ SPKT/ Polsek Indrapura tanggal 13 Oktober 2023, tentang kejadian kejahatannya Selasa tanggal 5 September 2023 sekira pukul 03.00 Wib.
"Kejadiannya terjadi di Rumah Simbolon di Dusun V Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batubara dan tersangka HD (45) warga Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Tambang Emas Illegal Marak di Sungai Batang Gadis, Polisi Diminta Bertindak
Kapolsek juga menuturkan kronologis kejadian bahwa pada Hari selasa tanggal 05 September 2023, sekira pukul 03.00 Wib di Rumah milk bapak Simbolon yang terletak di Dusun V Desa Tanjung Kasau Kecamatan Laut Tador Batubara,
Kejadiannya, kata Konni, Simbolon terbangun dari tidur dikarenakan mendengar sesuatu terjatuh, lalu terbangun HP milik Simbolon sudah hilang. Dan kemudian simbolon menjerit meminta tolong.
"Selanjutnya rekan-rekannya mendatangi dan ternyata HP rekannya M Sultan Algarizi teryata hilang juga diambil oleh pelaku. Selanjut korban membuat pengaduan ke Polsek Indrapura," ungkapnya.
Baca Juga: Pemko Medan Ajak Masyarakat Doakan Umat Muslim di Palestina: Kita Bantu Saudara Seiman
Dijelaskan juga, Jumat 13 Oktober 2023, sekira pukul 01.00 Wib Personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi bahwa HD sedang berada di dalam rumah di Dusun I Desa Bandar Gunung Kecamatan Bandar Masilam.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus SH langsung bergerak menunju ke lokasi yang dimaksud.
Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Siap Amankan Pemilu 2024
Sekira Pukul 01.30 Wib melihat HD yang berada di depan rumah, team Opsnal langsung mengamankan HD dan barang bukti, selanjutnya dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Reelme dan 1 buah HP merek Vivo. (Gus).