Tukangi Data Nasabah, Mantri Bank BRI Kisaran Divonis 5 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Potret palu hakim dan borgol sebagai ilustrasi hukum dalam pengadilan.
Potret palu hakim dan borgol sebagai ilustrasi hukum dalam pengadilan.

 

Asahan - Realitasonline.id -Lewat Persidangan Offline di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan pada ( 23/10/2023), Juan Irwan Parningotan Siregar selaku Mantri bank di PT Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) TBK unit Bandar Pasir Mandoge kantor cabang Kisaran akhirnya di fonis 5 tahun penjara.

Dalam jalannya persidangan  majelis hakim diketuai M Nazir juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp250 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 3 bulan.

Selanjutnya Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dimotori Harold Manurung.

Baca Juga: Tinjau Asesmen Nasionak Berbasis Komputer Tingkat SD di Asahan, Ini Harapan Bupati

Juan Irwan Parningotan Siregar yakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Ditemukan data-data para nasabah sengaja 'ditukangi' seolah berhak mendapatkan bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang berujung pada kredit macet, sekaligus merugikan keuangan negara dalam perkara ini, PT BRI (Persero)Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge Kantor Cabang (Kanca) Kisaran maupun di Kantor BRI Unit Terminal II.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap 1467 Bandar Narkoba dan Amankan Ratusan Kg Narkotika

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara dan terdakwa korupsi untuk bermain judi online

Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, mengakui, menyesali dan bersikap sopan dalam persidangan, urai M Nazir didampingi anggota majelis hakim Yusafrihardi Girsang dan Rurita Ningrum.

Hanya saja, Majelis Hakim berbeda pendapat dengan nilai kerugian keuangan negara yang akibat perbuatan terdakwa. Oleh karenanya, terdakwa mantan mantri Bank BRI Kanca Kisaran tersebut dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp634.680.000.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honda Setelah Ditinggalkan Marc Marquez Ini Tanggapan Casey Stoner

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara," pungkas M Nazir.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Beberapa pekan lalu, Harold Manurung menuntut Juan Irwan Parningotan Siregar agar dibui 7 tahun, denda Rp250 juta subsider serta dikenakan UP sebesar Rp833.991.645 subsidair 3,5 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua, baik JPU, terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Posbakum PN Medan Fina Lubis mengatakan, pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X