Tukangi Data Nasabah, Mantri Bank BRI Kisaran Divonis 5 Tahun Penjara

photo author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 11:00 WIB
Potret palu hakim dan borgol sebagai ilustrasi hukum dalam pengadilan.
Potret palu hakim dan borgol sebagai ilustrasi hukum dalam pengadilan.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honda Setelah Ditinggalkan Marc Marquez Ini Tanggapan Casey Stoner

Dalam dakwaan diuraikan, ketika menjadi Mantri di PT BRI (Persero) Tbk di Unit Bandar Pasir Mandoge, terdakwa mengusulkan 14 nasabah/debitur yang tidak berhak mendapatkan fasilitas KUR Mikro.

Karena tidak memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama enam bulan sebagaimana persyaratan KUR Mikro, terdakwa meminta para debitur untuk mengurus Surat Keterangan Usaha pada pihak Desa /Kelurahan tempat tinggal masing- masing.

Terdakwa pun melampirkan agunan milik nasabah lain pada dokumen pengajuan KUR Mikro masing - masing debitur, dan agunan milik nasabah lain tersebut terdakwa ambil di ruang arsip BRI Unit Bandar Pasir Mandoge.

Baca Juga: Menjadi Perhatian, Bandar Sabu Diadili Perkara Asusila

Agar calon nasabah / calon debitur tersebut bersedia meminjamkan identitasnya pada terdakwa, terdakwa menjanjikan akan memberi calon nasabah / debitur tersebut imbalan berupa sejumlah uang setelah kredit yang diajukan tersebut cair ,serta terdakwa juga berjanji akan mencicil serta melunasi kredit / pinjaman tersebut.

Ketika diperiksa sebagai terdakwa, Juan Irwan Parningotan Siregar mengakui memanipulasi data-data calon nasabah KUR Mikro di tahun 2022 berujung kredit macet.

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Atabay melalui kasi Intel  Aldo Marbun mengatakan (24/10/2023), Irwan Parningotan Siregar telah menjadi tahan pengadilan Tipikor Medan.

Baca Juga: Vonis Pengedar 170 Paket Sabu Diringankan Hakim PN Siantar Jadi 9 Tahun

"Pelaku saat ini mendekam sebagai tahanan Tipikor Medan" , ujar Aldo . (HS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X