Polsek Indrapura Polres Batubara Ringkus Dua Pembongkar Kios

photo author
- Jumat, 10 November 2023 | 14:00 WIB
 Kedua tersangka pembongkar kios uang diamankan personil Polsek Indtapura Polres Batubara. (  Realitasonline/H.Guntur Sinaga)
Kedua tersangka pembongkar kios uang diamankan personil Polsek Indtapura Polres Batubara. (  Realitasonline/H.Guntur Sinaga)

Lima Puluh - Realitasonline.id | Polsek Indrapura Polres Batubara mengamankan 2 pria masing-masing RHK dan MD dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUH Pidana.

Terduga yang ditangkap RHK (44) warga Palamboyan Kel. Satria Kota Tebing Tinggi dan MD (36) berdomisili di Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kec. Medang Deras Batubara.
Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1unit Handphone Merek Oppo dan 1 Linggis .

Kapolsek Indrapura Polres Batubara, AKP Jonni H Damanik SH MH menjelaskan kronologis kejadian bahws pada hari selasa tanggal 7 November 2023 sekira pukul 23.30 wib pelapor (Aswandi Irawan) menutup kios jualannya di Dusun Tanjung Mulia Desa Tanjung Gading Kec. Sei Suka Batubara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Larang Suporter Piala Dunia U17 Kibarkan Bendera Palestina, Ini Tanggapan Erick Thohir!

Kemudian pelapor istirahat / tidur didalam kios yang mana kios tersebut merupakan tempat jualan dan tempat beristirahat pelapor. Pada hari Rabu tanggal 07 November 2023 sekira pukul 05.30 wib, pelapor bangun dan melihat meja laci rokok dan kaleng tempat uang telah berserakan.

Pelapor melihat kaleng besar tempat uang sekitar Rp 10.000.000 telah hilang, di kotak tapperwer yang berisikan uang sebesar Rp 5.200.000, di dalam kaleng roti sebesar Rp800.000, didalam laci uang sekitar Rp 1.000.000 dan 1 unit Hand Phone A12 berada didalam kamar.

Barang bukti lainnya 1 vouceher dengan harga Rp 1.000.000 yang terletak di steling, semuanya telah hilang. Kemudian pelapor melihat jendela kamar belakang telah dirusak dengan menggunakan 1 linggis.

Baca Juga: 2 Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Barteng Palas di Kebun Sawit, 1 di Antaranya Mahasiswa di Medan

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20.000,000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura agar pelaku ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Rl.

Proses penangkapan tersangka, menurut Kapolsek, personil Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak di percaya, 1 yang diduga pelaku dgn ciri - ciri yang sdh diketahui sedang berada di depan Hotel Rambutan jalan lintas Tebingtinggi - Siantar Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga: Perbandingan Daihatsu Ayla Terbaru dan Honda Brio Satya: Lebih Bagus Mana dan Murah?

Mendapatkan informasi tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH langsung menunju ke lokasi, dan berhasil mengamankan diduga pelaku, dan diboyong ke Polsek Indrapura untuk di proses secara hukum yang berlaku.(Gus) .

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X