Satnarkoba Polres Taput Ringkus Penyalahguna Ekstasi, Satu Diantaranya Perempuan Muda

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 12 Januari 2024 | 20:09 WIB
Kedua tersangka ditahan di Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)
Kedua tersangka ditahan di Polres Taput (Realitasonline.id/Dok)

Tarutung - Realitasonline.id | Satuan Resese Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika pil ekstasi, satu diantaranya perempuan.

Dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka adalah CS (25) warga Desa Pardede Onan Kecamatan Balige, Kabupaten Toba dan RKP (35) penduduk Aek Ristop Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasat Narkoba AKP M. Agus Santoso kepada media

Kedua pelaku salah seorang perempuan berhasil diamankan dari salah satu cafe Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Taput, Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Polres Batubara Tangkap Tiga Pengedar dan Amankan 6960 Butir Ekstasi

Penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat. Dan hasil pengintai tim Opsnal Narkoba, informasi akurat kemudian dilakukan penangkapan, ujar Kasat Narkoba

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 5 butir dari tangan RKP yang diakan diberikan kepada CS. Masih dari penggeledahan dari kantong celana RKP masih ditemukan 8 butir lagi pil ekstasi

Hasuk pemeriksaan di Mapolres, keduanya mengakui kalau mau bertransaksi jual beri pil ekstasi dimaksud.

Baca Juga: Pengukuhan Pokja Wartawan DPRD Sumut, Baskami Ginting: Kumandangkan Kesejukan Pemilu 2024

Dijelaskan, CS sengaja memesan RKP untuk datang ke lokasi penangkapan karena ada seseorang temanya hendak membeli ekstasi.

RKP mengaku dan pil ekstasi di beli dari wilayah Balige kabupaten Toba untuk di jual di wilayah Tapanuli Utara.

"Selama ini RKP menjadi target penangkapan oleh petugas kepolisian karena beberapa informasi yang di dapat, RKP sudah merupakan sindikat penjual narkotika, ujar Santoso.

Baca Juga: Perintah Kapolres Tapsel, Polisi Awasi Gudang Logistik KPU 24 Jam

Barang bukti diamankan dari keduanya 13 butir narkotika jenis pil ekstasi di bungkus plastik putih dengan berat brutto 5,13 gr, satu unit handphone Vivo warna gold dan 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya.(MN)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X