Baca Juga: Ungkap 2.071 Kasus Narkoba Awal 2024, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Apresiasi Polda Sumut
Kombes Teddy mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.
Jangan segan, pihaknya akan tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.
Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," tutupnya.(TM)