Begini Cara Polisi Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 14 Ribu Butir Pil Ekstasi

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Jumat, 26 Januari 2024 | 12:11 WIB
Polisi musnahkan barang bukti 14ribu butir Inex. (Realitasonline.id/TM)
Polisi musnahkan barang bukti 14ribu butir Inex. (Realitasonline.id/TM)

Baca Juga: Ungkap 2.071 Kasus Narkoba Awal 2024, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting Apresiasi Polda Sumut

Kombes Teddy mengharapkan kerjasamanya dengan masyarakat untuk menangkap para pelaku narkoba di Medan.

Jangan segan, pihaknya akan tindaklanjuti dan meratakan kampung narkoba di Medan.  

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan atau hukuman mati," tutupnya.(TM)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X