Realitasonline.id | JAKARTA - Tiga tersangka baru yang terlibat kasus tewasnya mahasiswa STIP diungkap Polres Metro Jakarta Utara, Kamis 9/5/2024.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru terkait tewasnya taruna STIP (Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran) Jakarta dengan korban Bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).
Korban yang merupakan mahasiswa STIP tingkat 1 itu tewas akibat diduga dianiaya senior.
Taruna tingkat dua STIP berinisial AK, WJP dan FA ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka.
Penetapan itu setelah melalui proses penyidikan terlibat dalam kekerasan yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban Putu Satria Ananta Rustika.
Sementara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan STIP moratorium,yakni tidak menerima mahasiswa baru tahun 2024.
Keputusan moratorium itu merupakan buntut taruna tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika tewas diduga dianiaya senior.
Baca Juga: Cabut Laporan Polisi, Rektor UNRI: Tak Ada Maksud Saya Lakukan Kriminalisasi Mahasiswa
"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita nggak akan terima," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek, sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior, tegas Menhub Budi Karya Sumadi di rumah duka taruna STIP di Klungkung Bali, Kamis (9/5/2024).
Lebih lanjut, Menhub Budi menyatakan asrama STIP Jakarta tidak boleh lagi ditempati taruna tingkat dua.
Orang tua mahasiswa juga akan dilibatkan dalam bentuk komite, kata Menhub.
Bahkan yang akan datang, kami hanya akan memberikan tempat atau asrama hanya untuk tingkat satu. Tingkat dua kita minta untuk tinggal di sekitar kampus, ujar Budi lagi.
Kami memberikan kesempatan kepada orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta merta, sambung Menhub.