"Dari lokasi petugas juga menyita sejumlah bersama barang di antaranya 1 martil besi, 1 obeng, sepasang baju dan celana yang digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya," ungkap Kapolsek.
Ditambahkan Yayang, petugas kemudian membawa pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti hasil curian yang sudah dijualnya. Namun, pelaku melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.
"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu FH alias P Man digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku mengaku telah menjual 3 outdoor AC kepada seseorang di Jalan Danau Singkarak dengan harga Rp750.000. Sementara pakaian curian dijual pelaku di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.
"Diakui pelaku bahwa uang hasil menjual barang curian itu telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta biaya sehari-harinya," pungkasnya sembari menambahkan jika pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) dengan ancaman kurungan penjara selama 9 tahun.(TM)