Polda Sumut Tangkap 6 Maling Sawit, PTPN IV Rugi hingga Rp100 M, Kok Bisa?

photo author
- Kamis, 13 Juni 2024 | 07:54 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan terkait pencurian sawit PTPN IV Rabu (12/6/2024).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan terkait pencurian sawit PTPN IV Rabu (12/6/2024).


Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

Baca Juga: Heboh Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta, Ternyata Pelaku Polisi Polda Metro Jaya, Polda Sumut Belum Bersuara

"Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," kata Hadi.

Tersangka dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya," pungkasnya.(TM)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X