Menurut Hadi, kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.
"Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan," kata Hadi.
Tersangka dijerat undang-undang tentang perkebunan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya," pungkasnya.(TM)