Realitasonline.id - Madina | Satreskrim Polresta Barelang, Polda Riau menangkap terduga pelaku penggelapan uang yang ditarik melalui kartu ATM korban nasabah BRI di Desa Bintungan Berjangkar Baru, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Adapun kartu ATM tersebut diketahui milik Soim (32) warga Bintungan Berjangkar Baru yang digelapkan oleh seorang satpam di Bank BRI Unit Sinunukan, Budi Pramono (33) warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Peristiwa tindak pidana pencurian, penipuan atau penggelapan ATM milik Soim tersebut terjadi pada Jumat (2/8/2019) pukul 14.00 WIB. Saat itu Soim baru saja selesai membuat Kartu ATM di customer service Bank BRI Unit Sinunukan.
Baca Juga: Lancarkan Jalur Transportasi, PT Grahadura Leidong Prima Perbaiki Infrastruktur Jalan Masyarakat
Setelah itu, korban keluar dari Bank BRI dan meminta satpam Budi Pramono untuk mengajarinya tentang penggunaan kartu ATM dan memintanya untuk mentransferkan uang ke penerima yang dimaksud oleh korban.
Pada 13 Agustus 2019, korban mengunjungi Brilink atau Agen BRI milik Siddik untuk mengecek saldo ATM, ternyata kartu ATM tersebut bukan atas nama dirinya (Soim) melainkan nama orang lain yakni Purwati.
Sejak itulah, korban baru mengetahui bahwa ATM miliknya ternyata sudah ditukarkan dengan milik orang lain. Soim merasa ditipu dan rugi Rp65 juta.