Realitasonline.id |Ada beberapa poin yang tampil di laman resmi mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Sumut terkait dikecualikan bagi pendaftar untuk "PPDB Online 2024" di Sumatera Utara.
Sebagaimana dikutip dari portal PPDB Sumut 2024, yang dimaksud "Dikecualikan" tersebut:
1. Sekolah tersebut menyelenggarakan pendidikan khusus.
2. Sekolah yang didaftar menyelenggarakan pendidikan layanan khusus.
3. Sekolah di wilayah kepulauan, pegunungan, dan pedalaman; dan
4. Sekolah tersebut berada di daerah, yang jumlah penduduk usia 21 tahun tadi, tidak dapat memenuhi daya tampung dalam 1 (satu) rombongan belajar.
Selain itu, sekolah yang akan dituju kategori siswa berasrama, contoh seperti berikut:
Baca Juga: Dana BOS di SD Methodist 9 Medan Jadi Sorotan, Uang Proyek Pembangunan Perpustakaan Raib
1. SMA Negeri 1 Plus Matauli Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. SMAN 2 Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
3. SMAN 2 Plus Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal.
3. SMAN 1 Raya Kabupaten Simalungun.