Realitasonline.id - Belawan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku terduga penadah minyak hasil curian dari pipa milik Pertamina, Kamis (20/6/2024).
"Tersangka yang kita amankan satu orang berinisial D (26) warga kampung Kurnia Belawan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal.
Penangkapan ini, katanya dilakukan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka maling minyak Pertamina (illegal tapping) yang telah ditangkap sebelumnya.
Baca Juga: Pesilat Labuhan Perkasa di Pencak Silat Porkot Medan 2024, Raih 4 Medali Emas, 3 Perak, 1 Perunggu
"Bahwa penangkapan tersangka D ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak yang tengah ditangani," terangnya.
"Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini. Berdasarkan hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi mengenai tersangka Dani dan segera melakukan pengejaran serta penangkapan," ujar Iptu Riffi Noor Faizal.
Baca Juga: Mengaku Maju Pilkada Tapsel tak Mencari-cari Jabatan, Gus Irawan Pasaribu Ungkap Bawa 2 Misi ini
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian. Ia menerima upah antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pengantaran.
"Saat ini, tersangka D sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas," tambah Kasat Reskrim.