Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Maling Minyak dari Pipa Milik Pertamina, Tersangka Akui Terima Upah Antar Ilegal Tapping hingga Rp500 Ribu

photo author
- Kamis, 20 Juni 2024 | 17:24 WIB
Seorang pria, tersangka penadah BBM curian milik Pertamina, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah ditangkap, Kamis (20/6/2024).
Seorang pria, tersangka penadah BBM curian milik Pertamina, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, setelah ditangkap, Kamis (20/6/2024).

 

Realitasonline.id - Belawan | Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku terduga penadah minyak hasil curian dari pipa milik Pertamina, Kamis (20/6/2024).

"Tersangka yang kita amankan satu orang berinisial D (26) warga kampung Kurnia Belawan," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Iptu Riffi Noor Faizal.

Penangkapan ini, katanya dilakukan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka maling minyak Pertamina (illegal tapping) yang telah ditangkap sebelumnya.

 

Baca Juga: Pesilat Labuhan Perkasa di Pencak Silat Porkot Medan 2024, Raih 4 Medali Emas, 3 Perak, 1 Perunggu

"Bahwa penangkapan tersangka D ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian minyak yang tengah ditangani," terangnya.

 

 

"Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini. Berdasarkan hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi mengenai tersangka Dani dan segera melakukan pengejaran serta penangkapan," ujar Iptu Riffi Noor Faizal.

 

Baca Juga: Mengaku Maju Pilkada Tapsel tak Mencari-cari Jabatan, Gus Irawan Pasaribu Ungkap Bawa 2 Misi ini

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka D mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian. Ia menerima upah antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk setiap pengantaran.

"Saat ini, tersangka D sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas," tambah Kasat Reskrim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X