Dari KFC, pelaku membawa brangkas lalu kabur ke arah Simalungun. Kemudian brangkas di Bongkar di Daerah Seribu Dolok, Simalungun.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah OJK Gelar Indonesia Sharia Financial Olympiad
"Tepatnya brankas dibongkar dan diambil isinya di rumah orang tua tersangka PU. Setelah itu, mereka pergi lagi. Sesampainya di Kecamatan Dolok Pangribuan, brankas dibuang ke jurang," ungkapnya.
Sedangkan keenam laptop milik Pengadilan, dibuang para tersangka ke jurang daerah Parapat, Simalungun.
Sumaryono menjelaskan keseluruhan barang bukti sudah berhasil diamankan dari lokasi jurang, dan saat ini kedua tersangka sudah diboyong ke Mako Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi kita masih ngejar 3 pelaku lainnya. Mohon doanya," tutupnya. (TM)