Realitasonline.id - Lubuk Pakam | Polresta Deli Serdang mengamankan seorang perempuan berinisial RTT (29) tersangka kasus judi yang sempat kabur saat ditangkap.
Perempuan yang bertempat tinggal di Desa Naman Kecamatan Naman Teran Kabupaten Karo diciduk petugas di Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun.
"RTT ditangkap bersama 4 tersangka lainnya di lokasi judi tembak ikan Desa Talapeta Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (18/7/24) dini hari lalu,"ujar Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar ketika dikonfirmasi, Kamis (25/7/24).
Baca Juga: Polres Batu Bara Ciduk Jurtul Togel di Laut Tador, Kapolres tak akan Main-main Tindak Kasus Judi
Informasi diperoleh menyebutkan, setibadi ruang Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, RTT dengan kedua tangan diborgol ditempatkan di salah satu ruangan, sementara petugas memeriksa tersangka lainnya.
Melihat situasi sepi dan petugas terbatas saat subuh, RTT berusaha mengeluarkan tangannya dari lingkaran jeratan borgol dan berhasil.
Selanjutnya RTT keluar dari ruang pemeriksaan melalui jendela yang belum memiliki jerjak.
"Usai ditangkap, RTT kembali mempraktekkan caranya mengeluarkan tangan dari lingkaran borgol dan berhasil karena tangannya memang kecil," bilang salah seorang petugas Reskrim. (zul)