Berupaya Melarikan Diri, Tersangka Rudapaksa Ditembak Orang Bereragam di Kawasan Sunggal

photo author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 10:15 WIB
Marzuki alias dedek (45) tersangka Rudapaksa anak di bawah umur. (Realitasonline.id/Dok)
Marzuki alias dedek (45) tersangka Rudapaksa anak di bawah umur. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id | BELAWAN - Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan meringkus kasus tindak pidana pencabulan anak di Bawah umur (Rudakpaksa) di Kecamatan Medan Labuhan yang terjadi pada Senin (5/8/2024) malam lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangannya di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (27/8/2024), menyebutkan tersangka Marzuki Alias Dedek (45) Warga Young Panah Hijau Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

Tersangka berhasil diringkus oleh personel Satu Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dengan menembakan timah panas karena berupaya melarikan dii kemarin di Jalan Pinang Baris Kecamatan Medan Sunggal.

Baca Juga: Desa BRILiaN 2024 Berlanjut, BRI Dukung Pengembangan Ekonomi Desa

"Tersangka melakukan tindakan pencabulan anak dibawah umur yakni L (10) yang memang sebelumnya sudah diincar oleh pelaku pada hari Senin 5 Agustus sekira pukul 21.50 WIB ketika korban disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok," ujar Kapolres.

Kemudian datang pelaku dengan mengendarai sepeda motor roda dua dengan sedikit merayu dan mengajak korban untuk menerima minyak, gula dan roti.

Namun karena korban awalnya disuruh oleh ayahnya untuk membeli rokok, korban sempat menolak. Setelah terkena bujuk rayu dan memang pelaku kenal dengan korban, akhirnya korban terpaksa mengikuti ajakan dari pelaku.

Baca Juga: Aksi Mahasiswa Cipayung Plus Dapat Sorotan DPRD Padangsidimpuan

Setelah itu korban langsung dibawa oleh pelaku ke arah Gudang Gabion Belawan untuk membeli keperluan pelaku. Setelah itu karena turun hujan pelaku menyuruh korban untuk memakai mantel, lalu pelaku mengajak korban ke arah Sei Mati Medan labuhan.

Setiba sampai di daerah Sei Mati, di wilayah ladang pisang, pelaku berpura-pura seolah-olah sepeda motonya mogok, dan setelah itu korban langsung diajak pelaku ke dalam ladang pisang, dan memaksa korban untuk berbuat tak senonoh.

"Korban sempat menolak namun apa daya, pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya dan membuat korban trauma hingga saat ini," tambahnya.

Baca Juga: Penampian Unik SMA Negeri 1 Sinunukan Raih Juara Pertama di Karnaval 2024 Mandailing Natal

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban menerangkan, bahwa pelaku ini merupakan resedivis dengan kasus serupa pada tahun 2020 lalu, namun pelaku bebas pada tahun 2022 dan melakukan perbuatan serupa.

Janton menambahkan, kami menyita beberapa barang bukti yakni pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Dan tersangka dihukum ancaman 15 tahun penjara. (AH)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X