Realitasonline.id – Batu Bara | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batu Bara resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 1415 /PL.02.2-SD/1219/2/2024, pendaftaran akan berlangsung mulai Selasa, 27 Agustus hingga Kamis, 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Batu Bara, JI. Perintis Kemerdekaan No. 63, Lima Puluh.
Menurut Suliyanto dari Divisi Teknis KPU Kabupaten Batu Bara, terdapat beberapa syarat penting yang harus dipenuhi calon bupati dan wakil bupati. Calon haruslah warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, dan memiliki pendidikan minimal setingkat sekolah lanjutan tingkat atas. Calon juga harus terbebas dari penyalahgunaan narkotika dan memiliki kesehatan jasmani serta rohani yang baik.
Lebih lanjut, calon tidak boleh pernah terlibat dalam kejahatan dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih dan tidak boleh sedang dicabut hak pilihnya. Calon juga harus menyerahkan laporan kekayaan pribadi, tidak memiliki utang yang merugikan negara, serta tidak sedang dalam status pailit.
Sulianto menekankan pentingnya transparansi dalam proses pendaftaran ini.
Baca Juga: PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN
"Kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi persyaratan yang ada dan memanfaatkan layanan helpdesk kami untuk informasi lebih lanjut," ujarnya.
Bagi partai politik yang ingin mendaftarkan calon, mereka perlu mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU.
Baca Juga: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polresta Deli Serdang Laksanakan Patroli Presisi
"Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran dan akses Silon dapat diperoleh melalui kontak yang telah disediakan atau dengan mengunjungi kantor KPU secara langsung," Ucapnya.