Menghubungi Karyawan di Luar Jam Kerja Bisa Kena Denda Rp1 M di Australia

photo author
Zufarnesia, Realitas Online
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 21:30 WIB
Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris, Ada Beberapa Unsur yang Wajib Kamu Pelajari Terlebih Dulu
Cara Membuat Surat Lamaran Kerja Bahasa Inggris, Ada Beberapa Unsur yang Wajib Kamu Pelajari Terlebih Dulu

Jika pengusaha terbukti melanggar peraturan ini, mereka bisa dikenakan denda yang cukup besar, yaitu 19.000 dollar Australia atau sekitar Rp198,45 juta. 

Untuk perusahaan, denda maksimal bisa mencapai 94.000 dollar Australia, setara dengan Rp981,83 juta. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Australia serius dalam menegakkan peraturan pekerjaan ini.

Baca Juga: Jangan Takut untuk Melawan dan Bersikap Tenang! Ini Dia Tips Psikologi untuk Menghadapi Orang yang Hobi Berbohong

Keputusan pemerintah ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Dewan Serikat Buruh Australia (ACTU) menyambut baik kebijakan baru ini. 

Mereka menganggap Undang-Undang ini sebagai kemenangan bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang pengajaran, layanan masyarakat, dan administratif. 

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan jam kerja warga Australia dapat berkurang, dan masalah kesehatan mental yang sering muncul di tempat kerja dapat diatasi.

Sebuah survei yang dilakukan oleh Pusat Pekerjaan Masa Depan di Australia Institute pada tahun 2022 menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kantor mengalami kelelahan fisik, stres, dan kecemasan. 

Ini adalah masalah serius yang perlu ditangani, dan peraturan pekerjaan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi.

Dengan adanya peraturan ini, pekerja di Australia kini memiliki lebih banyak kontrol atas waktu mereka. Mereka tidak perlu lagi merasa tertekan untuk selalu tersedia bagi atasan mereka. 

Baca Juga: Kahiyang Ayu Minta Kader Dasawisma Kota Medan Dapat Berikan Solusi terhadap Masalah Kelompok Keluarga

Ini adalah langkah positif menuju lingkungan kerja yang lebih sehat dan seimbang. Semoga peraturan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih baik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X