Jika pengusaha terbukti melanggar peraturan ini, mereka bisa dikenakan denda yang cukup besar, yaitu 19.000 dollar Australia atau sekitar Rp198,45 juta.
Untuk perusahaan, denda maksimal bisa mencapai 94.000 dollar Australia, setara dengan Rp981,83 juta. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Australia serius dalam menegakkan peraturan pekerjaan ini.
Keputusan pemerintah ini menuai berbagai reaksi dari masyarakat. Dewan Serikat Buruh Australia (ACTU) menyambut baik kebijakan baru ini.
Mereka menganggap Undang-Undang ini sebagai kemenangan bagi para pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang pengajaran, layanan masyarakat, dan administratif.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan jam kerja warga Australia dapat berkurang, dan masalah kesehatan mental yang sering muncul di tempat kerja dapat diatasi.
Sebuah survei yang dilakukan oleh Pusat Pekerjaan Masa Depan di Australia Institute pada tahun 2022 menunjukkan bahwa tujuh dari sepuluh pekerja yang melakukan pekerjaan di luar jam kantor mengalami kelelahan fisik, stres, dan kecemasan.
Ini adalah masalah serius yang perlu ditangani, dan peraturan pekerjaan baru ini diharapkan dapat memberikan solusi.
Dengan adanya peraturan ini, pekerja di Australia kini memiliki lebih banyak kontrol atas waktu mereka. Mereka tidak perlu lagi merasa tertekan untuk selalu tersedia bagi atasan mereka.
Ini adalah langkah positif menuju lingkungan kerja yang lebih sehat dan seimbang. Semoga peraturan ini dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan suasana kerja yang lebih baik.