“Pengembangan ini kita lakukan bedasarkan pengakuan dari pelaku RM bahwa ganja tersebut didapat dari dua terduga lainnya di Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan. Ketiganya sudah kita amankan,” lanjut Hengki.
Selain warga Aceh Selatan, Iptu Hengki juga berhasil mengamankan terduga pengguna sabu di Desa Pante Rakyat dan Rukoen Damee, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.
Pada Rabu (11/9/2024), petugas mengamankan seorang pemuda berinisial IR (33) warga Rukoen Damee karena kedapatan memiliki 0,07 gram sabu. Sehari berikutnya, Kamis (12/9/2024) kembali ditangkap warga Pante Rakyat, dengan inisial FR (27) yang kedapatan memiliki 6,62 gram sabu.
“Untuk proses penyelidikan, kita telah mengamankan terduga berikut barang bukti yang nantinya akan kita mintai keterangan lebih lanjut dari terduga,” demikian tandasnya. (ZAL)