" Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali dan pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun pidana penjara, " terang Kasat.
Baca Juga: Warga Berhamburan Keluar Rumah Sulap Maling Motor ini Hingga Babak Belur, 1 Berhasil Kabur
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, berpesan ke segenap masyarakat khususnya kepada pengurus masjid untuk selalu waspada terhadap aksi-aksi pencurian kotak infak.
" Atas kejadian ini, kiranya pengurus masjid dapat menambah sistem keamanan yang baik di masjid, dengan menempatkan kotak infak di tempat yang aman, serta, kendaraan yang terparkir juga harus di tempat yang aman," terang Kapolres.
Ia mengimbau ke segenap masyarakat agar turut bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, yakni, dengan berkolaborasi dengan Polres Padangsidimpuan manakala terjadi gangguan Kamtibmas sekecil apapun.
Baca Juga: Hati-Hati! Beginilah Cara 2 Pria ini Maling Rumah di Delitua, 1 Buron
" Harapan kami, dengan kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, maka suasana Kota Padangsidimpuan tetap aman dan damai, " tutup Kapolres.(RI)