Hindari Amukan Massa, Pencuri Kotak Infaq Diamankan Polisi

photo author
- Minggu, 22 September 2024 | 21:18 WIB
Pelaku pencuri kotak infaq yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan  (Realitasonline.id/Riswandy)
Pelaku pencuri kotak infaq yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan (Realitasonline.id/Riswandy)

" Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang perbuatan melakukan pencurian dengan pemberatan berulang kali dan pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun pidana penjara, " terang Kasat.

Baca Juga: Warga Berhamburan Keluar Rumah Sulap Maling Motor ini Hingga Babak Belur, 1 Berhasil Kabur

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, berpesan ke segenap masyarakat khususnya kepada pengurus masjid untuk selalu waspada terhadap aksi-aksi pencurian kotak infak.

" Atas kejadian ini, kiranya pengurus masjid dapat menambah sistem keamanan yang baik di masjid, dengan menempatkan kotak infak di tempat yang aman, serta, kendaraan yang terparkir juga harus di tempat yang aman," terang Kapolres.

Ia mengimbau ke segenap masyarakat agar turut bersama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, yakni, dengan berkolaborasi dengan Polres Padangsidimpuan manakala terjadi gangguan Kamtibmas sekecil apapun.

Baca Juga: Hati-Hati! Beginilah Cara 2 Pria ini Maling Rumah di Delitua, 1 Buron

" Harapan kami, dengan kolaborasi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, maka suasana Kota Padangsidimpuan tetap aman dan damai, " tutup Kapolres.(RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X