Surat Edaran ini juga mengatur tentang ASN yang menjadi terdakwa judi online. Tindak lanjut penanganan akan dilakukan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht.
Baca Juga: Pilkada 2024, Lebih Dari 1.000 Paslon Telah Ditetapkan
ASN yang ditahan karena terlibat dalam judi online wajib diberhentikan sementara oleh PPK, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 20/2023 tentang ASN.
Menteri Anas menambahkan bahwa pihaknya juga akan menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat judi online.
“Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat dapat dijadikan pertimbangan untuk penilaian kerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Menteri Anas berharap pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap upaya pencegahan dan penanganan judi online.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan di Rotasi Kapolri
Setiap instansi diimbau untuk melaporkan langkah-langkah yang diambil kepada Menteri PANRB melalui Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami ingin instansi pemerintah menjadi garda terdepan dalam menanggulangi perjudian online,” tuturnya.