Baca Juga: 3 Pengguna Narkoba Digerebek Polrestabes Medan di Sebuah Warung di Kampung Badur
“Seluruh barang bukti ini, merupakan hasil pengungkapan dari total 73 kasus, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 93 orang terdiri dari pria 92 orang dan wanita satu orang, " ungkap Waka Polres.
Dari 93 tersangka ini ungkapnya, 90 tersangka di antaranya merupakan jaringan bandar narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
“ Hal ini sesuai Pasal 115 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang narkotika, " tutup Waka Polres.(RI)