Di Tapsel 10 Kg Ganja Dimusnahkan, 5.492 Jiwa Terselamatkan

photo author
- Rabu, 25 September 2024 | 10:12 WIB
Waka Polres Kompol Rapi Pinakri memimpin pemusnahan ganja seberat 10 kg lebih di halaman Mapolres Tapsel Sipirok, Kamis (19/9/2024). (Realitasonline.id/Riswandy)
Waka Polres Kompol Rapi Pinakri memimpin pemusnahan ganja seberat 10 kg lebih di halaman Mapolres Tapsel Sipirok, Kamis (19/9/2024). (Realitasonline.id/Riswandy)

Baca Juga: 3 Pengguna Narkoba Digerebek Polrestabes Medan di Sebuah Warung di Kampung Badur

“Seluruh barang bukti ini, merupakan hasil pengungkapan dari total 73 kasus, dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 93 orang terdiri dari pria 92 orang dan wanita satu orang, " ungkap Waka Polres.

Dari 93 tersangka ini ungkapnya, 90 tersangka di antaranya merupakan jaringan bandar narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“ Hal ini sesuai Pasal 115 Ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35/2009, tentang narkotika, " tutup Waka Polres.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X