Baca Juga: Lagi Cari Buku, Motor Mahasiswi Hilang di Parkiran Perpusda Lampung
Akibat tindakan keji tersebut, FY mengalami kerugian yang cukup besar, yakni kehilangan satu unit handphone merek Redmi, uang tunai sebesar Rp3 juta, dan saldo rekening sebesar Rp8 juta.
Fadlurohman ternyata adalah seorang residivis yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus narkoba. Dengan bukti dan keterangan yang ada, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap MI, rekan Fadlurohman yang diduga memberikan pil ekstasi kepada korban.
"MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil ekstasi kepada pelaku untuk dikonsumsi oleh korban," ujar Hendrik.
Baca Juga: Tawuran di Bekasi, Seorang Pelajar Tewas Akibat Luka Tajam