Keji ! Polisi Gadungan Tipu Wanita, Korban Diberi Pil Ekstasi dan Disetubuhi

photo author
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Ilustrasi foto polisi gadungan  (Foto/Pixabay/Polisi gadungan)
Ilustrasi foto polisi gadungan (Foto/Pixabay/Polisi gadungan)

Baca Juga: Lagi Cari Buku, Motor Mahasiswi Hilang di Parkiran Perpusda Lampung

Akibat tindakan keji tersebut, FY mengalami kerugian yang cukup besar, yakni kehilangan satu unit handphone merek Redmi, uang tunai sebesar Rp3 juta, dan saldo rekening sebesar Rp8 juta.

Fadlurohman ternyata adalah seorang residivis yang baru saja menyelesaikan hukuman penjara selama empat tahun terkait kasus narkoba. Dengan bukti dan keterangan yang ada, pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap MI, rekan Fadlurohman yang diduga memberikan pil ekstasi kepada korban.

"MI saat ini masih kita lakukan pengejaran, dia juga yang memberikan pil ekstasi kepada pelaku untuk dikonsumsi oleh korban," ujar Hendrik.

Baca Juga: Tawuran di Bekasi, Seorang Pelajar Tewas Akibat Luka Tajam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X