Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Oknum Pejabat Tapsel Dilaporkan Ke Polisi

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Minggu, 24 November 2024 | 20:52 WIB
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Realitasonline.id/Dok)
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur (Realitasonline.id/Dok)

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Desman Manalu membenarkan adanya pengaduan salah seorang ibu terkait kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Rektor Unimed Ajak Seluruh Civitas Dukung Satgas PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus

Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
 
" Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dengan mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna coklat, satu helai celana warna hijau, dua helai celana dalam warna ungu dan satu mini set warna biru. Kemudian meminta keterangan dua orang saksi masing-masing LS (38) dan RPS, keduanya warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, " ujar Kasat.(RI)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X