Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP. Desman Manalu membenarkan adanya pengaduan salah seorang ibu terkait kekerasan seksual terhadap putrinya yang masih dibawah umur.
Baca Juga: Rektor Unimed Ajak Seluruh Civitas Dukung Satgas PPKS, Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 81 subs Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
" Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, dengan mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna coklat, satu helai celana warna hijau, dua helai celana dalam warna ungu dan satu mini set warna biru. Kemudian meminta keterangan dua orang saksi masing-masing LS (38) dan RPS, keduanya warga Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, " ujar Kasat.(RI)