7 Personel Sat Reskrim Diperiksa dan Dipatsus Terkait Kematian Budianto Sitepu, Kapolrestabes Medan Bilang Begini

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 30 Desember 2024 | 10:24 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasi Propam Kompol Tomi memberikan penjelasan terkait personel yang diduga menganiaya Budianto Sitepu hingga tewas di Mapolrestabes, Jumat (27/12/2024) malam. (Ist)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasi Propam Kompol Tomi memberikan penjelasan terkait personel yang diduga menganiaya Budianto Sitepu hingga tewas di Mapolrestabes, Jumat (27/12/2024) malam. (Ist)

Realitasonline.id - Medan | Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan memberikan klasifikasi terkait tewasnya Budianto Sitepu (42) yang diduga dianiaya personel Sat Reskrim, Jumat (27/12/2024) malam di Mapolrestabes.

Disebut, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang awalnya diperiksa berjumlah 6 orang, setelah dilakukan penyelidikan secara intensif bertambah satu orang sehingga jumlah oknum polisi tersebut menjadi 7 orang.

"Kemarin kami sempat menyampaikan bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang melakukan penangkapan atau upaya paksa pada saat itu secara internal. Dari awal 6 orang personel. Hari ini kami sampaikan ada 7 personel setelah kami lakukan pendalaman, pemeriksaan secara internal. Lalu terhadap 7 personel itu kita tempatkan di Penempatan Khusus (Patsus)," ungkapnya.

Sambungnya, dari ketujuh personel tersebut satu diantaranya merupakan Perwira berpangkat Ipda. Sementara 6 lainnya merupakan anggota dari Unit Reserse Mobil (Resmob) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Baca Juga: Bandara Kualanamu Turunkan Biaya Layanan 50 Persen, Pergerakan Penumpang Meningkat

 

"Kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi dalam perkara ini. Dari keenamnya, dua diantaranya rekan Budianto Sitepu saat diamankan, diantaranya Dedi Pasaribu dan Girin," ucapnya.

"Enam saksi eksternal kami periksa, termasuk dua rekan Budiono yang dibawa ke Polrestabes dan yang berada di TKP Sei Semayang. Penyidik yang menerima pelimpahan terhadap personel, yang melihat kondisi mereia pada saat diserahkan juga sudah kami periksa," tambahnya.

Kapolrestabes menyebut telah melakukan pemeriksaan dan pencermatan terhadap rekaman CCTV dan saksi-saksi lain yang melengkapi peristiwa tersebut. Berdasarkan hasil itu, dia menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat terjadinya kekerasan yang dilakukan anggotanya terhadap Budianto sehingga mengakibatkan meninggal dunia di rumah sakit.

Baca Juga: Rumah Anggota Polisi Terbakar, 2 Unit Sepeda Motor Gosong

 

"Hal itu juga sejalan dengan laporan polisi yang dibuat oleh pengacara dan keluarga Budianto ke Polda Sumut. Keluarga korban sudah membuat laporan ke Polda Sumut tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang. Selain itu, pihak keluarga juga sudah membuat laporan polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan Ipda ID bersama 6 personel lainnya," jelasnya.

"Karena itu, proses lanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut khususnya Kabid propam. Jadi kami disini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personel berupa Patsus. Langkah selanjutnya kami limpahkan ke Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana," sebut Kapolrestabes.

Lanjutnya, dua rekan Budianto, Dedi Pasaribu dan Girin kini telah dikembalikan ke pihak keluarga. Kondisi keduanya juga dikatakan dalam keadaan baik-baik saja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X