Realitasonline.id - Tapanuli Selatan | Unit Reskrim Polsek Batangtoru, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), berhasil mengamankan seorang terduga maling motor NS (25), warga Kelurahan Tabusira, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, Jumat (7/2/2025).
Penangkapan pelaku dilakukan setelah Polsek Batangtoru mendapat laporan pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/II/2025/SPKT/Polsek Batangtoru, Polres Tapsel, tanggal 7 Pebruari 2025.
Setelah menerima laporan, Kapolsek Batangtoru AKP RN. Tarigan, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda. Hary Agus Pohan, beserta tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan berdasarkan petunjuk dari rekaman video amatir, bahwa kendaraan tersebut terlihat mengarah ke Kota Padangsidimpuan.
Tim opsnal kemudian mendapatkan informasi bahwa masyarakat telah pelaku di Kota Padangsidimpuan. Karena situasi yang ramai di lokasi penangkapan, masyarakat membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Padangsidimpuan dan selanjutnya, pihak Polsek Batangtoru melakukan serah terima dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Batangtoru, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan pelaku, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batangtoru juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Beat Street nomor polisi BB 2966 FP dan satu unit handphone Oppo warna merah.
Kapolsek Batangtoru AKP RN. Tarigan didampingi Kanit Reskrim Ipda. Hary Agus Pohan, yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Batangtoru.
Kapolsek membeberkan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi Jumat (7/2/2025), sekitar pukul 11.30 Wib, di Jalan Lintas Sibolga, Desa Napa, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapsel.
"Saat itu korban, Anisa Andayani Br. Simorangkir, memarkir sepeda motor nya di pinggir jalan saat menuju tempat kerja. Namun, ketika hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batangtoru," kata Kapolsek.
Kapolsek Batangtoru menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti dan terduga pelaku dan segera melengkapi berkas perkara, untuk segera melimpahkan perkara ke kejaksaan.