Ada Sabu dalam Mantel yang Disimpan di Bagasi Honda Scoopy, Pria ini Dikasih Kaus Oranye Polres Padangsidimpuan

photo author
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 16:44 WIB
Pelaku diduga pengedar sabu, yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan, Kamis (13/2/2025).(Realitasonline.id - RI)
Pelaku diduga pengedar sabu, yang diamankan personil Polres Padangsidimpuan, Kamis (13/2/2025).(Realitasonline.id - RI)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pengedar sabu INL (39) Kamis (13/2/2025). Pelaku diamankan petugas di Kecamatan Padangsidimpuan Utara berikut satu tempat mantel berisikan 2 plastik putih sabu seberat 6,17 gram, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 motor Honda Scoopy warna hitam.

Informasi dihimpun dari Polres Padangsidimpuan, Sabtu (15/2/2025) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Tonga Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan saat tiba di Tempat Kejadian Perkara, petugas melihat pelaku dan langsung mengamankannya.

 

Baca Juga: Laga Play off Degradasi PSMS Medan vs Persikota, Skor 3-1 Injury Time

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik putih berisikan sabu 6,17 gram, yang disembunyikan di dalam bungkus mantel di bagasi sepeda motor tersangka, kemudian, petugas menyita barang bukti tersebut.

Dari hasil interogasi awal, pelaku INL mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M melalui perantara A dengan Rp3,5 juta, yang transaksinya dilakukan di kawasan Kampung Salak, Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara dan pelaku mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp2 juta kepada M, dengan sisa pembayaran Rp1,5 juta, akan diberikan setelah barang diterima.

Baca Juga: Pengembangan Baterai Kendaraan Listrik yang Lebih Efisien: Kunci untuk Masa Depan Mobilitas Berkelanjutan

 

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah A dan M, tapi keduanya telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi. Kemudian pelaku INL dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan dan diberi kaus oranye tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Padangsidimpuan Iptu K. Sinaga, membenarkan penangkapan pelaku, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Kasi Humas menegaskan, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan tetap berkomitmen untuk terus mengembangkan jaringan, dengan melakukan gelar perkara awal, serta melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Internet of Things (IoT) dalam Pengembangan Kendaraan: Transformasi Industri Otomotif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X