Viralnya Pemberitaan terkait Pernyataan Korban EMN, Polres Samosir: Itu Murni Kecelakaan Tunggal

photo author
- Kamis, 13 Maret 2025 | 23:09 WIB
Press Release Polres Samosir menghasilkan bahwa terkait viralnya pernyataan EMN adalah korban kecelakaan tunggal. (Realitasonline.id/Dok)
Press Release Polres Samosir menghasilkan bahwa terkait viralnya pernyataan EMN adalah korban kecelakaan tunggal. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Samosir | Polres Samosir gelar konferensi pers terkait viralnya pemberitaan mengenai pernyataan korban EMN.

Press release ini berlangsung di Lobi Mako Polres Samosir, Selasa (11/3/2025), dihadiri sejumlah pejabat kepolisian termasuk Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol Abdul Karim Tarigan, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, serta jajaran Polres Samosir dan insan pers.

Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang dialami EMN pada Sabtu 21 Desember 2024 lalu sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Dr Hadrianus Sinaga Kelurahan Pintu Sona Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Baca Juga: Judi Togel Merajalela di Binjai, Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Tangkap para Bandar

Korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor tiba-tiba hilang kendali dan terjatuh di depan SMA Negeri 1 Pangururan.

Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, pada 25 Desember 2024, setelah sadar korban menyampaikan kepada suaminya bahwa ia mengalami penganiayaan oleh empat orang berinisial AZ, JS, AS, dan PCH.

Suami korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Samosir untuk diproses hukum.

Baca Juga: Ijin dan Pajak ABT Rumah Sakit Nuraini dan Grand Suma Hotel Dipertanyakan, DPP Penjara Laporkan ke Kejari Labusel

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak, satu buah kunci sepeda motor, satu tas warna peach, serta satu sepatu warna kuning sebelah kanan.

Dalam press release tersebut, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menegaskan kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 43 saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk analisis alat bukti, keterangan saksi ahli, serta crime scene investigation, kepolisian menyimpulkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.

"Kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Kombes Pol Sumaryono.

Senada dengan itu Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol Abdul Karim Tarigan menyampaikan pihaknya telah melakukan sinkronisasi terhadap barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X