Ketahuan Gunakan KTP Palsu, Joki UTBK USU Ditangkap Begini Kronologinya

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 19:22 WIB
Polsek Medan Baru mengamankan 3 pelaku joki UTBK SNBT USU. (Realitasonline.id/Dok)
Polsek Medan Baru mengamankan 3 pelaku joki UTBK SNBT USU. (Realitasonline.id/Dok)

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke te atau Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X