Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari siapa sosok Raka yang memberi perintah pada Naufal.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 35 ayat (1) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke te atau Pasal 263 ayat (1) atau ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana. Ancaman hukumannya delapan tahun penjara. (AY)