Ketahuan Gunakan KTP Palsu, Joki UTBK USU Ditangkap Begini Kronologinya

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 19:22 WIB
Polsek Medan Baru mengamankan 3 pelaku joki UTBK SNBT USU. (Realitasonline.id/Dok)
Polsek Medan Baru mengamankan 3 pelaku joki UTBK SNBT USU. (Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: USU Umumkan 18 Anggota Majelis Wali Amanat Terpilih, ini Nama-namanya

Kronologis Penangkapan

Penangkapan ketiga joki UTBK ini bermula dari pelaksanaan ujian yang diadakan pada Jumat (25/4/2025) lalu. Saat itu Satpam USU memeriksa setiap identitas calon peserta.

Namun, ketika memeriksa identitas para pelaku ditemukan adanya KTP palsu. Dari sinilah ketiga pelaku joki UTBK itu ditangkap.

Menurut pengakuan para joki ini, mereka dikendalikan oleh tersangka Naufal. Saat itu tersangka Naufal berada di Hotel Odua Jalan Dr Mansyur untuk memantau jalannya ujian.

Atas pengakuan itu, sekuriti kemudian membawa ketiga joki UTBK ini ke Hotel Odua. Satpam kemudian turut mengamankan Naufal, dan menyerahkan para pelaku ke Polsek Medan Baru.

Baca Juga: Soal Pencairan Dana Pensiun Dosen FK dr Gerhard Panjaitan, USU Klarifikasi

Dari penuturan polisi, Naufal ini awalnya berkenalan dengan seseorang bernama Raka di media sosial. Siapa Raka tersebut, polisi tak menjelaskannya lebih rinci.

Setelah berkenalan dengan Raka, Naufal diimingi pekerjaan untuk menjadi joki UTBK dengan tawaran yang menggiurkan. Karenanya, Naufal kemudian merekrut tiga orang lainnya untuk dijadikan joki UTBK.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka Selly Yanti akan menggantikan calon mahasiswa bernama Alaniz Hafidza Wardanta.

Kemudian, tersangka Khayla Rifi Athalillah menggantikan calon mahasiswi bernama Nayla Afrilia Fahlefi, dan tersangka Achmad Hanif Mufid menggantikan calon mahasiswa bernama Muhammad Andriansyah Effendy.

Menurut data di kepolisian, calon mahasiswa yang digantikan para pelaku ini diduga berasal dari luar Sumatera Utara. Sebab, ada beberapa dokumen yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa berasal dari Bengkulu, Jawa Tengah dan Banjarmasin.

Adapun dokumen yang disita polisi yakni tiga lembar KTP, kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu atas nama Nayla Afrilia Fahlefi.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Kualitas Pendidikan di USU, 15 Program Studi Ini Raih Akreditasi Internasional

Kemudian satu lembar surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten Provinsi Jawa Tengah atas nama Alaniz Hafidza Wardanta. Lalu satu lembar foto copy ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin atas nama Muhammad Andriansyah Effendy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X