Belum Tobat, Ucok Kepala Bosi Kembali Ditangkap Polisi, Ganja 80 Gram Diamankan

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Rabu, 3 September 2025 | 11:21 WIB
FT alias Ucok Kepala Bosi, seorang residivis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025) dini hari.Realitasonline.id - Riswandy)
FT alias Ucok Kepala Bosi, seorang residivis, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan di sebuah rumah kos-kosan di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (30/8/2025) dini hari.Realitasonline.id - Riswandy)

“ Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut dan kami juga masih memburu pemasok narkoba berinisial JB, ” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X