“ Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut dan kami juga masih memburu pemasok narkoba berinisial JB, ” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (RI)