Realitasonline.id - Labuhanbatu | Personel Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa (20/1/2026).
Sekira pukul 17.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SH (30) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ps. Kapolsek Panai Hilir IPTU Yuna Hendrawan Gultom memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bambang Wahyudi bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Panai Hilir untuk melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Tak Beritikad Baik, Para Wartawan di Aceh Tengah akan Berunjuk Rasa ke Wabup Muchsin Hasan
Setelah dilakukan pemantauan dan pengumpulan data, tim memperoleh informasi adanya seorang laki-laki yang diduga sedang melakukan transaksi narkotika di Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang.
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, tim kemudian menyusun rencana dan pada pukul 17.30 WIB berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip sedang transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram bruto yang digenggam di tangan kiri tersangka. Selain itu, di bawah kaki tersangka juga ditemukan satu bungkus plastik klip besar berisi 25 plastik klip kecil kosong, satu buah bong, serta satu buah sekop yang terbuat dari pipet.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tim opsnal selanjutnya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap orang yang dimaksud, namun belum berhasil ditemukan.