Cari Solusi Sengketa Lahan, DPRD Jambi dan ATR/BPN Sepakat Bentuk Tim

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Selasa, 10 Maret 2026 | 11:20 WIB
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi lakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta. (Realitasonline.id/Dok
Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi lakukan pertemuan dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta. (Realitasonline.id/Dok

Realitasonline.id - Jakarta | Konflik lahan yang menimpa ribuan warga di kawasan Kenali Asam, Kota Jambi, mendapat perhatian serius dari DPRD Kota Jambi dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kedua pihak sepakat membentuk tim terpadu untuk mencari solusi atas sengketa lahan yang dikenal dengan sebutan “Zona Merah” PT Pertamina.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dengan jajaran Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: ATR/BPN Perkuat Transparansi Pengadaan Lewat Webinar Nasional

Rombongan DPRD Kota Jambi yang dipimpin Ketua Pansus Zona Merah, Muhili Amin, dan didampingi Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, diterima langsung oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, di ruang rapat Direktorat Jenderal PSKP lantai 3.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan keresahan masyarakat Kenali Asam terkait status kepemilikan tanah mereka.

Menurutnya, sekitar 5.506 bidang tanah milik warga yang telah memiliki sertifikat kini tidak dapat diproses administrasinya karena diduga tumpang tindih dengan aset Barang Milik Negara (BMN) eks PT Pertamina.

Baca Juga: ATR/BPN Apresiasi Satker Raih Predikat WBBM dan WTAB 2026

“ Hal ini menimbulkan keresahan luar biasa bagi masyarakat. Mereka memiliki sertifikat, tetapi tercatat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara. Akibatnya, status kepemilikan menjadi tidak jelas dan seluruh aktivitas administrasi pertanahan mereka diblokir, ” ujar Kemas Faried.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PSKP ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono menegaskan, sertifikat tanah yang telah diterbitkan oleh negara seharusnya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia mengakui bahwa persoalan tumpang tindih antara sertifikat tanah dengan aset negara atau BUMN juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

“ Permasalahan ini bukan hanya ada di Kota Jambi. Hampir di seluruh Indonesia ada kasus di mana sertifikat yang telah diterbitkan BPN justru diklaim sebagai aset BUMN, kementerian, atau instansi lain, ” kata Iljas.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat masyarakat berada dalam posisi sulit karena status tanahnya diblokir sehingga tidak dapat melakukan berbagai urusan administrasi.

Padahal, dalam ketentuan perundang-undangan tersedia mekanisme penyelesaian seperti hibah atau pelepasan aset.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X