Baca Juga: Isu Program Pemutihan Sertifikat Tanah Beredar, ATR/BPN Beri Klarifikasi
Sebagai langkah penyelesaian, Kementerian ATR/BPN bersama DPRD Kota Jambi sepakat membentuk Tim Terpadu yang melibatkan sejumlah pihak, yakni DPRD Kota Jambi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, PT Pertamina, serta pemerintah daerah.
Tim tersebut akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik, meneliti dokumen, serta menentukan kembali titik koordinat batas tanah yang masuk dalam kategori BMN eks Pertamina.
“ Hasil verifikasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian pelepasan aset sesuai dengan aturan yang berlaku, ” jelas Iljas.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Pansus DPRD Kota Jambi yang aktif mencari solusi dengan melakukan koordinasi ke berbagai kementerian, termasuk sebelumnya melakukan audiensi dengan DJKN Kementerian Keuangan.
Sementara itu, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menyatakan optimistis setelah mendapatkan dukungan dari Kementerian ATR/BPN.
“ Jawaban dari pihak ATR/BPN sangat memberi semangat. Kami menyetujui pembentukan tim terpadu ini. Mudah-mudahan apa yang disampaikan hari ini bisa menjadi solusi konkret bagi masyarakat agar memperoleh hak atas tanah mereka sepenuhnya, ” ujarnya.(RI)