Polrestabes Medan Tangkap DJ TM, Ini Kronologinya

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Kamis, 12 Maret 2026 | 15:49 WIB
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha didampingi Kani III, Iptu Berry Anggara menginterogasi kedua tersangka. (Realitasonline.id/Humas Polrestabes Medan/Ogek Tanjung)
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha didampingi Kani III, Iptu Berry Anggara menginterogasi kedua tersangka. (Realitasonline.id/Humas Polrestabes Medan/Ogek Tanjung)

Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengaku telah menggunakan narkotika selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga: Gebyar Ramadhan Keuangan Syariah, OJK Sasar Santri Pondok Pesantren Usman Syarif Medan

“Menurut pengakuan pelaku dia sudah beberapa tahun menjadi DJ namun menggunakan barang haram baru enam bulan,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan tersebut.

Ia menegaskan ketiga tersangka positif menggunakan narkotika setelah dilakukan pemeriksaan urine.

“Kami simpulkan ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu dan etomidate dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga positif mengandung metamfetamin,” paparnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kita persangkakan Pasal 127 ayat 1 huruf A dan B juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen untuk rehabilitasi medis maupun sosial,” pungkas Kompol Rafli Yusuf Nugraha. (Ogek Tanjung)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X