Ahmad Syukri Lubis mempertanyakan kenapa ketika klien nya tidak menyanggupi permintaan KFA agar menyerahkan uang perdamaian sebesar Rp.3 miliar, melalui kuasa hukum pelapor, lantas, beberapa hari kemudian barulah muncul pemberitaan di media yang menyebutkan dua anggota dewan melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.
" Dampak dari pemberitaan tersebut, seolah klien saya yang merupakan anggota dewan melakukan pesta miras dan mabuk-mabukan ditempat hiburan malam, selanjutnya melakukan penganiayaan. Ini harus dibersihkan ke khalayak umum," pungkasnya. (AY)