Anggota DPRD Medan Lapor Balik Oknum Pencemaran Nama Baik Inisial KFA

photo author
Administrator, Realitas Online
- Jumat, 2 Desember 2022 | 23:19 WIB

Ahmad Syukri Lubis mempertanyakan kenapa ketika klien nya tidak menyanggupi permintaan KFA agar menyerahkan uang perdamaian sebesar Rp.3 miliar, melalui kuasa hukum pelapor, lantas, beberapa hari kemudian barulah muncul pemberitaan di media yang menyebutkan dua anggota dewan  melakukan penganiayaan terhadap seorang warga.

" Dampak dari pemberitaan tersebut, seolah klien saya yang merupakan anggota dewan melakukan pesta miras dan mabuk-mabukan ditempat hiburan malam, selanjutnya melakukan penganiayaan. Ini harus dibersihkan ke khalayak umum," pungkasnya. (AY)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X