Langkat - RealitasOnline.id | Mantan KCP (Kepala Cabang Pembantu BRI) Tanjung Pura IGBK, terancam dilaporkan ke Poldasu, terkait dugaan pencairan pinjaman dana menggunakan SHM (Surat Hak Milik) sebidang tanah palsu.
"Kami minta Kapoldasu mengusut dugaan kasus kecurangan dalam pencairan dana di KCP BRI Tanjung Pura menggunakan anggunan SHM palsu. Praktek ini telah merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah," kata Waketum DPN LPK, Norman Ginting SE kepada Realitasonline.id, Selasa (4/4/2023).
Dijelaskannya, praktek kecurangan dalam pencairan dana di BRI Tanjung Pura sudah berlangsung selama kurang lebih 8 tahun. Mereka dibantu para sindikat bertugas untuk memalsukan SHM sebagai surat dasar untuk dijadikan bukti pendamping pinjaman.
Baca Juga: Restorative Justice Jadi Penyelamat Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Pj Kades Berujung Damai
"Setelah diperiksa ke BPN ternyata memang SHM areal perkebunan yang jumlahnya hektaran ternyata palsu. Padahal SHM itu yang dipakai untuk mencairkan pinjaman di BRI Tanjung Pura," ujarnya.
"Kasus ini sebenarnya sudah ditangani KCP BRI Tanjung Pura yang baru. Dia sendiri yang melakukan kroscek keaslian SHM ke Kantor Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Wampu. Saya sendiri pun kaget ketika diperlihatkan SHM palsu, karena selama ini saya tidak pernah ada menandatangani surat SHM tersebut," kata Kades.
Ironisnya, para pelaku mulai dari calo hingga sindikat pemalsuan surat tanah tersebut, tetap terlihat menjalankan aksinya. Keberadaan mereka di BRI dulunya diduga dibantu para anggota Mantri bernama Oka yang sekarang sudah dipindahkan bertugas di luar daerah.
Baca Juga: Berkas Tahap II Kasus Pemalsuan Surat HGU Penara PTPN2 Dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang
"Kami minta Kapoldasu tangkap segera sendikat mafia pembuat SHM palsu dan surat desa yang mana sudah puluhan beredar di Kabupaten Langkat. Karena praktik ini sudah banyak menelan korban, diantaranya Marno, Sariono, Jhontoni Nainggolan yang sudah buat laporan ke Polisi tapi belum juga diproses," sebutnya.
Misalnya saja, salah seorang warga bernama Marno yang mengaku harus kehilangan Rp 175 juta rupiah akibat ditipu pelaku pembuatan SHM palsu. Dimana, pelaku pembuat SHM palsu kini Fitriani sudah dua bulan mendekam di LP Tanjung Pura. Sedangkan Kasiani dan Legiono orang tua tersangka masih bebas berkeliaran.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah Warisan Dibebaskan Eks Ketua PN Stabat, Akhirnya Dieksekusi MA
Humas Kacab BRI Stabat berinisial FK saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (4/4/2023) siang, mengatakan dia tidak bisa mengambil kebijakan dan masalah ini.
"Nanti akan saya sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu atas kebenaranya dan akan diteruskan ke Kanwil Medan, karena itu ada yang membidanginya," ucapnya.(MA)