Mediasi
Terkait dengan peristiwa penganiayaan tersebut, Polsek Batang Angkola berupaya melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak. Kepala Desa Holbung dan orang tua kedua belah pihak juga hadir dalam proses mediasi itu.
Namun dari hasil mediasi di Kantor Kepala Desa Holbung, antara kedua belah pihak belum menemukan titik temu dan proses selanjutnya, para pelaku penganiayaan yang berjumlah 3 orang diboyong ke Polres Tapsel.
Baca Juga: Kantor DPRD Sumut Hari Pertama Kerja Pasca Cuti Bersama Idul Fitri 'Kosong', Karena Ada Ini..
Untuk proses mediasi ini, Polres Tapsel juga melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Sibolga, sebab, ada beberapa terduga pelaku penganiayaan yang masih di bawah umur.
Kapolsek berpesan kepada para orang tua yang anaknya terlibat penganiayaan agar menghadirkan anak-anaknya pelaku penganiayaan untuk proses mediasi lanjutan di Mapolres Tapsel.
" Apabila dalam tempo 1 x 24 jam, upaya mediasi juha tidak membuahkan hasil, maka untuk berkas perkara terhadap kasus ini akan tetap berlanjut. Namun, kepada dua pelaku tidak akan dilakukan penahanan karena masih di bawah umur, ” pungkas Kasat. (RI)