Polres Tebing Tinggi Tangkap Pria Pengedar Sabu di Dolok Merawan

- Rabu, 17 Mei 2023 | 13:58 WIB
Tersangka Jok dan barang bukti yang disita diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/Dokumen)
Tersangka Jok dan barang bukti yang disita diamankan di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi. (Realitasonline.id/Dokumen)

Tebing Tinggi - Realitasonline.id | Seorang pria terduga pengedar narkotika jenis Sabu di kawasan kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil diringkus unit Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto menyebutkan Pelaku yang ditangkap berinisial JW alias Kok (37), warga Dusun V bangun rejo, Desa Dolok Merawan, kecamatan Doolok Merawan, Kabupaten Sergai.

Baca Juga: PTPN2 Rangkul Karyawan Kebun Gelar Syukuran Beri Bonus 4 Bulan Gaji Santuni 75 Anak Istimewa Di Deliserdang

"Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi Narkoba di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan, yang merupakan Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi," jelas Agus Arianto, Rabu 17 Mai 2023.

"Merespon informasi itu unit Satres Narloba melakukan penyelidikan dengan cara Undercover Buy (Penyamaran) dan berhasil menangkap tersangka Jok pada hari Selasa, 16 Mei 2023 sekira pukul 20.32 WIB di Dusun V Bangun Rejo Desa Dolok Merawan, Kecamatan Dolok Merawan, Sergai," sambungnya.

Baca Juga: Baskami Ginting Dorong Tanjungbalai Jadi Sentra Perikanan Sumut, Nelayan Bisa..

Dari tersangka Jok ini, lanjut Agus, Polisi turut menyita barang bukti 3 bungkus platik klip transparan berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram, 5 plastik klip trasparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 unit handphone dan uang tunai Rp150 ribu serta 1 unit sepeda motor Supra X 125.

Baca Juga: Jungkook BTS Dapat Ancaman dari Sasaeng Gimana Ceritanya?

Ketika diinterogasi Polisi, pelaku Jok mengaku mendapat barang tersebut dari orang yang tidak Ia kenal di wilayah Kecamatan Dolok Merawan, hingga untuk pemeriksaan dan proses Hukum lebih lanjut, pelaku dibawa ke Satres Narkoba.

"Atas perbuatannya, pelaku ini akan dijerat drngan Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang - undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.- tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi. (JS)

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengguna Narkoba Jalani Asesmen di BNNK Tapsel

Kamis, 1 Juni 2023 | 10:30 WIB

5 Rumah Terbakar Di Sihobuk Tarutung Taput

Selasa, 30 Mei 2023 | 23:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Ringkus 2 Pelaku Narkoba

Selasa, 30 Mei 2023 | 18:32 WIB

Lagi-Lagi Tertangkap Kasus Sabu di Aceh Selatan

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:30 WIB
X