Lima Puluh - Realitasonline.id | Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batubara meringkus tersangka membobol rumah kedai milik warga dan menggondol isi kedai tersebut, 13 Maret 2023. Tersangka diringkus Sabtu (20/5/2023) di Rokan Hilir Riau.
Menurut Kapolsek Indrapura AKP Jhonni H. Damanik SH MH, pihaknya berhasil menangkap tersangka inisial IBH alias K warga Desa Tanjung Seri Kec Sei Suka Batubara dari pelariannya ke Rokan Hilir Provinsi Riau.
Jhonni Damanik menjelaskan, kejadian pembobolan rumah kedai Senin tanggal 13 Maret 2023, sekira pukul 06.00 Wib, baru diketahui saat korban ditelephon istri memberitahukan rumah kedai diibobol maling. Kemudian korban mengecek pintu dapur sudah rusak pada engsel bekas congkelan.
Baca Juga: Kepada Pemilih Pemula, Ketua DPRD SU Ajak Ini
Selanjutnya korban mengecek ke dalam rumah dan melihat barang - barang milik korban sudah hilang berupa : 1 unit HP merk Oppo A.5s Warna merah dengan ime 1 : 868593046969254, dan ime 2 : 86859304696924. 3 buah BPKB masing masing dengan Plat Polisi Honda Vario 150 BK 2418 VAD, Yamaha BISON BK 6972 VAI, Mobil Fanther Jenis Pick Up BK 9194 NA, 8 Slop Rokok, 1 buah Kalung Emas seberat 9,6 Gram, 7 Tas , 1 buah KTP, 2 ATM beserta buku tabungan, 5 Kartu BPJS Kesehatan, Uang Kontan Rp1,550 Juta.
Baca Juga: Bambang Dicopot Tanda Proyek MYC Rp 2, 7 T Bermasalah, Ketua PSI Ingatkan Ini ke Gubsu
Selanjutnya pada Sabtu pagi, 20 Mei 2023, sekira pukul 07.00 Wib, unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi bahwa ada melihat seorang laki - laki diduga pelaku pencurian rumah kedai tersebut, berada di Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako Jln Pini Anom Gang Asahan A Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Mendapatkan informasi tersebut Unit Opsnal Reskrim Polsek Indrapura melaksanakan penangkapan terhadap IBH alias K dan mengamankan 1 Unit Hp Merk Oppo A.5s warna Merah, diduga milik korban dan 1 Unit SepedaMotor Honda Vario Warna Putih.
Baca Juga: Bambang Dicopot Dari Jabatannya, Ini Warning FPKS DPRD Sumut ke OPD Lainnya
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum yang berlaku dan menyita 1 buah Handphone Merk Oppo A5s Warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Putih yang sudah diganti Warna Hitam Pakai sticker. (Gus)