Ops Antik Toba 2023, Polres Tapsel Bekuk Pengedar Sabu yang Sudah Lama Jadi Target Operasi

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 20:19 WIB
Pelaku penyalahguna narkoba ditangkap dalam Operasi Antik Toba tahun 2023 yang digelar Polres Tapsel, Selasa (13/6/2023) malam (Realitasonline.id/ RI)
Pelaku penyalahguna narkoba ditangkap dalam Operasi Antik Toba tahun 2023 yang digelar Polres Tapsel, Selasa (13/6/2023) malam (Realitasonline.id/ RI)

Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) kembali mengamankan pelaku penyalahguna narkoba dalam Operasi Antik Toba tahun 2023 yang di gelar di wilayah hukum Polres Tapsel, Selasa (13/6/2023) malam.

Pelaku yang ditangkap merupakan pengedar narkoba jenis sabu, NH (33), warga Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel, yang selama ini menjadi target operasi Polisi.

Pelaku tertangkap tangan oleh petugas di Lingkungan V, Desa Pargarutan Baru, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, yang tepatnya di lokasi SPBU Pesanggrahan.

Baca Juga: PRSU ke 49 Tahun 2023 Jadi Ajang Sumut Promosikan Tuan Rumah PON 2024

Kapolres Tapsel AKBP. Imam Zamroni yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapsel AKP. Salomo Sagala, Jumat (16/6/2023) membenarkan penangkapan terhadap NH, pelaku penyalahguna narkotika

Kasat menjelaskan, sebelum menangkap pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tapsel terlebih dahulu sudah melakukan penyelidikan di depan SPBU Pesanggrahan.

Tak lama kemudian, pelaku tiba di lokasi ke SPBU dan langsung menuju kamar mandi SPBU dengan gerak gerik mencurigakan.

Baca Juga: Gondang Sembilan Meriahkan Pembukaan PRSU ke-49, Gubsu Edy Rahmayadi: Milik Seluruh Rakyat Sumut

Melihat hal itu, petugas yang sudah disiagakan langsung mendekati dan mengamankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku.

Dari saku depan baju sebelah kiri yang dikenakan pelaku, petugas menemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya ada 7 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 20,81 gram.

Baca Juga: Gelar E-Coaching Jam di PRSU, PTAR Ajak Mahasiswa Peduli Keanekaragaman Hayati

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Tapsel untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dari pengakuan pelaku, sabu yang disita petugas tersebut adalah milik pelaku dan diperolehnya dari B melalui perantara TBH yang keduanya masuk DPO kepolisian sebanyak 49 gram.

Baca Juga: Ini Hasil Putusan Rapat DK DKP Se Indonesia: Ketua DK PWI Harus Dipilih Oleh Kongres!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X