"Kalau ditanya masyarakat lihat kondisinya. Saya rasa adanya korban-korban yang banyak di Kota Medan harus ditanyakan ke masyarakat," ujarnya.
Bobby dengan tegas menyampaikan tidak akan menolerir tindakan pelaku begal jika masih berani berkeliaran di Kota Medan.
Karena menurutnya, perintah dalam penembakan mati kepada para pelaku begal akan membuat efek jera.
Baca Juga: TMMD 117 Kodim 0212/TS Dibuka. Bupati Tapsel: Wujud Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Dari tindakan Bobby tersebut, LBH Medan mengancam perintah tembak mati bagi para pelaku begal.
Karena menurut LBH, Bobby telah melanggar hukum dari HAM. Hingga Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiyah menjelaskan bahwa penindakan begal yang ada di Kota Medan sudah menjadi tanggung jawab semua stakeholder termasuklah walikota.
Tetapi tetap harus mengedepankan aturan hukum dan HAM.
Baca Juga: Al Arofatus Naini Raih Gelar Doktor Di Usia 26 Tahun, Ini Hasil Penemuannya
Menurut Alinafiah bahwa penindakan terhadap aksi kejahatan yang ada di jalanan seperti begal ataupun yang lainnya tetap berpedoman kepada UUD 1945 UU RI nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Jo.
Kemudian, UU RI nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvensi hak sipil dan politik serta peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian Jo.
Dari peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. (MIF)