Dari pengakuan tersangka, pertama sekali melakukan aksinya dari Silangit Taput berhasil menyikat uang Rp 1.400.000. Kedua kalinya dari Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, berhasil menggasak uang Rp 7.000.000,-
"Saat ditangkap dari kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan), 1 buah Pistol /Senjata Mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C. Tersangka di tahan di Polres Taput untuk kepentingan penyidikan dan dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidan, ancaman hukuman 9 tahun penjara," terang Zuhatta kepada media. (MN)