Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Seorang pengedar narkotika warga Kota Padangsidimpuan, dibekuk tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat melintas dengan sepeda motor di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Km.9, Kelurahan Pijarkoling, Kecanatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
Tersangka berinisial KS alias Lolom (38), warga Kampung Darek Jalan Alboin Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (30/4/2024) nenyebutkan, penangkapan tersangka terjadi Sabtu (13/4/2024), ketika personil Sat Resnarkoba menerima laporan dari masyarakat, bahwa tersangka sedang membawa narkotika jenis sabu dari arah Tapsel menuju Kota Padangsidimpuan.
Mendapat informasi tersebut, Team Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan setibanya di Jalan Tengku Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidumpuan tepatnya di depan SPBU Manunggang Julu Kota Padangsidimpuan, petugas melihat gerak gerik mencurigakan terhadap pengendara sepeda motor jenis Honda Vario warna hitam.
Saat dilakukan penyetopan dan penangkapan dengan cara mematikan kunci sepeda sepeda motor tersangka, namun tersangka mencoba melarikan diri sambil membuang satu bungkus kotak rokok Magnum hitam ke tanah.
Petugas yang merasa curiga dengan benda yang dibuang tersangka kemudian menyuruh tersangka untuk menjemputnya dan saat bensa tersebut dibuka, ternyata didalamnya terdapat satu bungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Sigap, Personil Satresnarkoba Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Kemudian petugas melakukan interogasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya bungkus rokok Magnum Hitam tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama D warga Panyabungan, yang alamat/ tempat tinggalnya tidak diketahui, dengan cara mengirim deposit sebesar Rp. 2 juta.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 9.89 gram yang disimpan dalam satu pastik putih, satu bungkus kotak rokok Magnum Hitam, 2 unit handphone masing-masing merek Oppo warna Biru dan Nokia Senter warna hitam dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa TNKB.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Polresta Deli Serdang Rebus dan Bakar Narkotika hasil Tangkapan
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan tersangka.
" Tersangka telah menjalani pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, " terang Kasat (RI)