Realitasonline.id - Belawan | Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, Ra alias Ogek (37) warga Medan Marelan dengan sangkaan sebagai pengedar sabu-sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, kepada wartawan, Senin (5/8/2024) mengatakan, Ogek ditangkap dari kawasan Jalan Jala, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan.
Baca Juga: Kadis PUPR Langkat Bantah Soal Berita LHKPN-nya, Khairul Azmi: Saya Sudah Lapor!
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu, dua bungkus plastik klip kosong ukuran kecil dan sedang, satu buah pipet, dan sebuah dompet.
"Tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba, saat ini, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Buka Forum Konsultasi Publik, Pj Bupati Aceh Selatan: Pejabat Jangan Alergi dengan Kritik
Disebutkan, penangkapan Ogek berikut barang bukti, setelah beberapa hari sebelumya, pihak Polres Pelabuhan Belawan, mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Jalan Jala, Medan Marelan.(TM)