kriminal

Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut Laksanakan Persentase MSAQ Terkait PPID, Tuai Apresiasi Ketua KIP Sumut

Senin, 2 September 2024 | 18:27 WIB
Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut dibawah Ketua H.Mulia Banurea melakukan persentase MSAQ dihadapan anggota KIP Sumut, Senin (2/9/2024).

 

KMA Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyatakan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Kementerian Agama yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara mengenai keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Dengan adanya keterbukaan informasi publik dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” pungkasnya.

Pengelolaan PPID Kanwil Kemenagsu juga menuai pujian dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Abdul Haris Nasution didampingi Komisioner KIP Sumut Syafi’i Sitorus yang sudah terisi dan tersajikan dengan baik.(IW)

Halaman:

Tags

Terkini