Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut Laksanakan Persentase MSAQ Terkait PPID, Tuai Apresiasi Ketua KIP Sumut

photo author
Iin Prasetyo, Realitas Online
- Senin, 2 September 2024 | 18:27 WIB
Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut dibawah Ketua H.Mulia Banurea melakukan persentase MSAQ dihadapan anggota KIP Sumut, Senin (2/9/2024).
Tim HDI Kanwil Kemenag Sumut dibawah Ketua H.Mulia Banurea melakukan persentase MSAQ dihadapan anggota KIP Sumut, Senin (2/9/2024).

Realitasonline.d - Medan | Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi diwakili oleh Ketua Tim Humas Data dan Informasi (HDI) Mulia Banurea melaksanakan Presentase Monev Self Assessment Qustionnaire (MSAQ) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Senin (2/9/2024).

Informasi dihimpun, presentase ini dilaksanakan terkait evaluasi keberjalanan Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara. Pada Kesempatan ini Katim HDI menyampaikan PPID di Kanwil Kemenag Sumut sudah berjalan dengan baik.

Katim HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan, PPID sebagai ujung tombak pelayanan Informasi Publik harus dapat mengelola data dan informasi dengan baik dan transparan sehingga dapat memberikan pelayanan terkait dengan keagamaan dan pendidikan agama di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Wakapolda Sumut Ingatkan Personel: Fokus Utama Menyukseskan PON XXI dan Pilkada 2024 Damai

 

Mulia Banurea menyampaikan, Tim HDI Kanwil Kemenagsu telah melaksanakan sosialisasi dan konsolidasi ke satuan kerja dengan dengan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah se Sumatera Utara.

“Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting ketahanan nasional,” ungkapnya.

 

Baca Juga: 2 Personel Polisi Naik Pangkat, Kapolres Batu Bara: Ini Rezeki dari Allah

 

Katim HDI Kanwil Kemenagsu menyebutkan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak setiap manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Ia menambahkan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

 

Baca Juga: Driver Ambulance Mukhlis Takabeya Peduli 01 Antar Orang Sakit dan Jenazah Sejauh 5.245 Kilometer

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X