kriminal

Simpan 8 Paket Ganja Pensiunan ASN Pemko Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Minggu, 8 September 2024 | 06:00 WIB
Pensiunan ASN Pemko Padangsidimpuan AHL ditangkap polisi diduga miliki ganja (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), AHL (62), warga Jalan Kapten Koima Kelurahan Wek I Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan diciduk tim Opsnal Narkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan 8 paket narkoba jenis ganja, Rabu (4/9/2024)

Pelaku diciduk di Jalan KS Tubun Gg. Idola Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, dengan barang bukti yang disita narkotika jenis ganja seberat 52.76 gram, yang disimpan dalam 8 paket bersama satu paket ranting ganja satu lembar kertas nasi dan satu unit handphone merek Samsung warna hitam.

Informasi yang dihimpun, Sabtu (7/9/2024) menyebutkan, penngkapan dilakukan tim opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan KS Tubun Gg. Idola Kelurahan Bincar Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sering terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.

Baca Juga: Pria Sepatu Pensiunan ASN Ini Ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Diduga Mencabuli Anak Teman Sendiri

Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan memergoki pelaku yang bersikap mencurigakan, kemudian petugas mengamankan pelaku, sekaligus dolakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah kantong plastik putih yang diselipkan di dalam celana dan saat diperiksa, plastik putih tersebut berisikan beberapa paket ganja siap edar.

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan di lantai 2 rumah pelaku didapati satu ranting daun ganja.

Baca Juga: Kelurahan, Desa dan Pensiunan ASN Terima Penghargaan Pada Upacara HKN di Asahan

Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapat dari seseorang warga Desa Sitinjak Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang tidak dikenal pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Jasama Sidabutar membenarkan penangkapan pelaku dengan sejumlah paket daun ganja siap edar.

Baca Juga: Syahrul M Pasaribu Lantik dan Kukuhkan Pengurus Perkumpulan Pensiunan ASN Tapsel

" Pelaku sedang menjalani pemeriksaan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus, " ujar Kasat. (RI)

 

Tags

Terkini