kriminal

Negara Rugi Hampir Rp3 Miliar, Mantan Pejabat Diskominfo Taput Pesakitan Dugaan Korupsi Provider Internet

Sabtu, 1 Februari 2025 | 12:18 WIB
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Taput saat menahan dua tersangka mantan Kadis dan PPK Dinas Kominfo dugaan korupsi pengadaan Internet service provider. (Realitasonline.id/ Ist)

Realitasonline.id - Taput | Tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider, mantan Kadis dan PPK Dinas Komunikasi dan Informasi Taput jadi pesakitan.

Tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus berdasarkan dua alat bukti melakukan penahanan terhadap mantan Kadis PS (55) selaku pengguna anggaran periode tahun 2017 hingga 2022.

Selain itu juga turut menahan
tersangka HES (42) selaku kasubbag program dan keuangan juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021.

Keduanya terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider dinas Kominfo yang bersumber dana APBD anggaran tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 M, Bapenda Sebut Tak Bebani Masyarakat

Kajari Taput melalui Kasi Intel (kepala seksi intelijen) Mangasi Simanjuntak, Sabtu (1/2/2022) membenarkan pihaknya kemarin Jumat ( 31/1) sekira pukul 18.00 Wib menahan dua tersangka PS dan HES.

Ditetapkan tersangka sekaligus penahanan berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Selain itu terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

Baca Juga: Cara Menggunakan dan Merawat Fitur Cruise Control pada Mobil Modern

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di rutan Kelas IIB," terangnya.

Masing-masing penahanan bagi tersangka PS berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Sedangkan tersangka HES berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan surat perintah penahanan (T-2) nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.

Baca Juga: Aksesori Mobil yang Wajib Dimiliki untuk Kenyamanan dan Keamanan

Mangasi menerangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Internet service provider Dinas Kominfo bersumber APBD Tapanuli Utara tahun anggaran 2020 dan 2021.

Halaman:

Tags

Terkini