kriminal

Ditinggal 10 Hari Rumah Kosong di Padangsidimpuan Digasak Maling, Pelaku Ditangkap ternyata Residivis Begini Kronologinya

Rabu, 12 Februari 2025 | 07:03 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna saat gelar konferensi pers terkait kasus curat, di aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025).(Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan menangkap pelaku pencurian yang terjadi pada 3/2/2025 lalu. Korbannya mengalami kerugian Rp 381 juta.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP H Naibaho dan Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menyampaikan hal itu  saat menggelar konferensi pers di aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (11/2/2025).

Kapolres menyampaikan kasus curat tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/52/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/ Polda Sumut, tanggal 3 Februari 2025 atas nama korban selaku pelapor Siti Amisah, warga Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara.

Baca Juga: Raup Dana Capai Rp37 Miliar, Casis TNI AD Unjukrasa di DPRD Sumut: Jadi Korban Penipuan Menderita Kerugian

Kejadian pencurian tersebut terjadi Rabu (3/2/2025), saat korban Siti Amisah, yang baru kembali dari Medan setelah 10 hari menghadiri acara keluarga mendapati pintu rumahnya dalam kondisi terbuka.

Spontan korban kaget dan saat memeriksa ruang tamu rumahnya, korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor miliknya jenis Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BB 2891 FL yang diparkir di ruang tamu.

Kemudian korban memeriksa kamar namun kondisinya sudah di acak-acak dan sebuah brankas berisi emas sekitar 300 gram, dua BPKB motor, satu sertifikat rumah, dan satu unit laptop telah hilang sudah hilang.

Mengetahui hal tersebut korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Padangsidimpuan dan setelah menerima laporan, tim Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pelaku utama berinisial RH (26), warga Kelurahan Sihitang.

Baca Juga: Paksa Minta Foto Siswi Pakai Bikini, Begini Nasib Pegawai Honorer di SMA Negeri 4 Kota Binjai Sekarang

Pelaku berhasil diamankan, sementara seorang rekan pelaku berinisial ASB masih dalam status buron.

Dalam interogasi, RH diminta menunjukkan barang bukti hasil pencurian dan petugas menemukan sepeda motor milik korban di rumah pelaku.

Setelah pendalaman lebih lanjut, barang bukti lainnya ditemukan terkubur di belakang rumah pelaku, termasuk brankas beserta emas seberat sekira 300 gram dan satu unit laptop yang masih utuh.

"Namun, dokumen dan surat berharga yang ada di dalam brankas berupa dua buah BPKB sepeda motor, satu buah sertifikat rumah, telah dibakar dan petugas juga menemukan sisa dokumen yang hangus di belakang rumah pelaku. " kata Kapolres.

Kapolres juga membeberkan, modus operadi terhadap aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung selama dua hari berturut-turut, yaitu pada 28 dan 29 Januari 2025.

Pada hari pertama, pelaku mengamati kondisi rumah yang kosong dengan lampu menyala di siang hari.

Halaman:

Tags

Terkini